Lebak Banten Republik45.Com – Perayaan ulang tahun ke-17 Kantor PLN UP3 Banten Selatan telah mendapatkan kado terindahnya dari publik Kabupaten Lebak. Perusahaan listrik Negara (PLN) justru menyalahi aturan dengan mensupply 90 titik aliran listrik ke tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos Desa Karangka Mulyan. Sabtu 9 Agustus 2025.
Fakta ini makin mencengangkan setelah terungkap dugaan 90 titik sambungan listrik yang mengalir ke lokasi tambang ilegal pengakuan pihak UP3 Lebak Selatan. Ironisnya, akibat supply listrik PLN, tragedi pun telah terjadi seorang pekerja tambang bernama Uci Sanusi diduga tewas tersengat listrik di tambang ilegal di Blok Cioray Kampung Cibobos Desa Karangka Mulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Informasi adanya 90 titik aliran listrik diungkap oleh Ikbar Nugraha, bagian umum, keuangan, dan komunikasi PLN UP3 Banten, saat menemui massa aksi dari Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan LSM PKN yang berunjuk rasa di depan kantor PLN. Para demonstran menuding adanya keterlibatan oknum di internal PLN, mengingat mustahil sambungan sebesar itu lolos dari pantauan tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
“Kami menuntut PLN menghentikan semua sambungan listrik ilegal dan mengusut tuntas oknum yang bermain. Korban sudah jatuh, jangan tunggu nyawa melayang lagi,” tegas salah satu orator aksi di tengah teriakan massa. Rabu (6/8) lalu.
Hingga berita ini diturunkan, PLN UP3 Banten Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi alias bungkam. Mungkin bungkam nya pihak PLN karena ada fakta telah memakan korban jiwa dari satu ke 90 titik sambungan listrik ilegal yang terpasang di tambang-tambang batu bara ilegal di kampung Cibobos Desa Karangka Mulyan.
Lalu, publik pun bertanya-tanya, apakah perusahaan pelat merah ini sedang melindungi pelaku, atau menunggu masalah ini tenggelam di tengah euforia perayaan HUT ke-17 Kantor UP3 Lebak Selatan.
Bagi warga masyarakat di Kabupaten Lebak, kasus ini adalah alarm keras kepada pihak PLN UP3 Lebak Selatan. Listrik yang dibayar rakyat ternyata menghidupi industri pertambangan batubara ilegal yang jelas merusak lingkungan, merugikan negara, dan kini telah memakan korban jiwa.
Sumber: Aktivis RPM dan LSM PKN Lebak
(Tim Media)




































