REPUBLIK45.COM – Menindak lanjuti adanya dugaan pencemaran nama baik Profesi wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya melakukan kontrol terhadap Revitalisasi sekolah SMPN Negeri 9 Rangkasbitung yang diduga melabrak aturan Alat Pelindung Diri (APD).
Salah satu wartawan bernama Welly Suntara yang bertugas sebagai kontri dari media Jurnalklik.com dan Pantaubanten.com, mengaku telah berkodinasi dengan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang mengaku diduga dilecehkan akan membawa persoalan tersebut keranah hukum.
Menanggapi persoalan tersebut dan adanya aduan dari korban dugaan pelecehan dengan sebutan “RAMPOK” oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 9 Rangkasbitung, Aji Rosyad Ketua JMSI Lebak mengaku sangat menyayangkan atas insinden yang sangat melukai hati para wartawan yang sedang melaksanakan tugas itu.
“Benar, saya pagi ini telah menerima telephone dari bapak Welly yang meminta pendampingan pelaporan kepada APH untuk melaporkan oknum Kepsek SMP Negeri 9 Rangkasbitung. Tentu, kami sebagai organisasi wadah perusahan media sangat prihatin atas insiden dan ucapan yang tidak bermoral teraebut. Dan kami siap untuk mendapingi bapak Welly yang merasa dirugikan dengan ucapan penghinaan terhadap Profesi jurnalisnya maupun pribadinya yang saat itu sedang melaksanakan tugasnya,”tegas Aji Rosyad, Selasa 23 September 2025.
Aji Rosyad yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Wartan Solid sering melakukan edukasi dan peringatan kepada seluruh pejabat baik di desa maupun di pemerintahan atau di kalangan Pendidik, bahwa Jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Seharusnya, Kepala Sekolah, kata Aji, dirinya sebagai pendidik dapat memberikan contoh dan etika maupun moral yang baik kepada masyarakat. Apalagi, kepada wartawan, yang berjuang mencari informasi dan menyebar luaskan informasi itu kepada masyarakat, tidak lain sebagai bentuk memperjuangkan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dalam berbagai bidang atau program pemerintah saat ini.
“Seharusnya, wartawan sebagai pilar ke 4 Demokrasi, yang bertugas tanpa lelah untuk mencari informasi dan menyebarluaskan memberikan informasi kepada masyarakat, mereka (wartawan) seharusnya disambut dengan baik dan hangat,”kata Aji.
Lanjut Aji, adapun dalam menjalankan tugasnya melakukan kontrol, itu adalah hak dan kewajiban sebagai wartawan yang memang harus dan wajib melakukan kontrol. Artinya, oknum Kepala Sekolah tidak perlu khawatir dan juga tidak perlu merasa terganggu, bahkan justru oknum kepsek itu dapat memberikan keterangan atau informasi kepada wartawan bahwa SMP Negeri 9 sedang merevitalisasi sekolah demi kenyamanan belajar mengajar para murid dan memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah memberikan bantuan tersebut.
“Sudah jelas, wajib hukumnya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya, semua pembangunan yang menggunakan anggaran Negara wajib transparan dan dibuka ke publik. Wartawan memiliki peran penting melakukan kontrol dalam setiap pembangunan, agar pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku khususnya sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah,”tegas Aji.
Aji juga mengaku kecewa, ketika mendapatkan informasi yang kredibel dari Pak Welly adanya ucapan “RAMPOK” dari oknum Kepala Sekolah dan bahkan diakui oleh oknum tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan kajian, pengumpulan data dan dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan untuk melaporkan oknum Kepsek tersebut ke pihak Kepolisian.
“Saya juga sudah hubungi advokat dan pakar hukum kami untuk kajian lebih mendalam. Dan, kami akan memprsiapkan untuk tindaklanjut pelaporan tersebut,”ujar Aji.
Masih kata Aji, perbuatan pencemaran nama baik jelas melawan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU nomor 1 tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan KUHP tentang perbuatan menyerang nama baik seseorang.
melakukan fitnah, penghinaan, tapi tidak dapat membuktikan kebenaran yang dituduhkannya. Maka pelaku dapat di jerat pidana paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak 750 juta,”terang Aji
Sebelumnya, diberitakan, bahwa empat orang wartawan mengalami tuduhan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 9 Rangkasbitung yang mengatakan bahwa wartawan yang sedang bertugas itu disebut sebagai “RAMPOK”.
Padahal, ke empat wartawan dan salah satunya adalah Pak Welly Suntara sedang bertugas melakukan kontrol program revitalisasi di SMPN 9 Rangkasbitung. Tepatnya di Jln Raya Ona-Cisemut Km 06 Desa Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
KRONOLOGI
Saat itu awak media sedang berdiskusi dengan panitia P2SP, terkait pekerja terlihat melanggar Standard Oprasional Prosedur (SOP) K3 atau tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Tiba- tiba datang Kepala Sekolah dari samping kanan sambil berucap ” Waduh doang “Rampok” (menyebut kepada para wartawan).
Seketika itu, karena disebabkan terkejut dan tersinggung, tanpa pamit lagi insan perss pergi meninggalkan lokasi pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, media Republik45.com masih berupaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah, namun belum memberikan jawaban. Padahal, pesan yang dikirim centang dua, dan wartawan kami pun telah mencoba menghubungi beberapa kali namun tidak di respon.
(Haebudin/Didin)