Kamis, April 16, 2026

Redaksi

PT. DUA SAMUDRA MEDIA

AKTA NOTARIS : 
NGADINO, S.H.,M. Kn.
KEPUTUSAN MENKUMHAM :
NOMOR.AHU.381.AH.02.01.Tahun 2011

Pimpinan Perusahaan : Lisma Octavia. Spd

Redaktur : Guntur Burhanudin

Keuangan dan Iklan : Siti Hadijah

Market : Siti Hadijah, Anis

Reporter :

Gilank (Jakarta) Aldi (Bogor)
Hadi (Tangerang)
Rosyad (Jakarta – Banten )

Albar (Kontri – Lebak-Banten)

Alamat Redaksi :Desa Aweh, Dek Perum Mabu, Kalanganyar Kode Pos : 42312

No Rekening : 369801018939530/BRI/Siti Hadijah Republik45.com

Imel : Republik45@gmail.com

No Telpon Hub Redaksi & Market : 085174477121

 

Info Penting :

Seluruh Wartawan dan Redaksi yang bertugas di Media Republik45.com dibekali kartu identitas Pers, surat tugas dan namanya ada di Box Redaksi. Serta memahami dan Mematuhi UU Pers Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

Jika ada yang mengaku sebagai wartawan Republik45.com namun tidak ada di Box Redaksi, itu diluar tanggung jawab kami dan silahkan melaporkan kepada yang berwajib.

Penting : 

Mengacu Pada  Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Hak Jawab dan Koreksi dengan Redaksi Tabloid, dan Online, Media Republik45.com Membuka  Ruang Hak Jawab sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Hak Jawab bisa di kirim lewat Imel Media Republik45.com atau Nomor Telphone Redaksi Republik45.com.

Kerja Pers dilindungi UU 40/1999

Pasal 4

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak

Pasal 5

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan

menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga

tak bersalah.

2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan

Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan

kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;