Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial AWP yang diduga melakukan penipuan jual-beli Vespa antik terhadap 66 korban. Kerugian para korban bervariasi, berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 300 juta. “Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 8 Agustus 2025.
Polisi menangkap AWP di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin 4 Agustus, pukul 19.30 WIB. Pemilik bengkel motor itu dibekuk setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kronologi penipuan jual beli sepeda motor itu berawal saat AWP menawarkan sebuah Vespa antik kepada korban pada Januari 2025. AWP mengaku sepeda motor itu sebagai miliknya.
AWP lantas mengirimkan foto dan video Vespa itu lewat aplikasi WhatsApp (WA) kepada korban berinisial ANP. Korban tertarik untuk membeli Vespa itu. AWP menawarkan motor itu dengan harga Rp 26 juta, namun korban menawar hingga disepakati harga Rp25,2 juta.
Namun korban tak kunjung menerima Vespa itu kendati sudah transfer ke rekening AWP. Belakangan diketahui Vespa tersebut adalah milik orang lain.
Kusumo mengatakan, selain ANP masih ada 10 orang lagi yang menjadi korban penipuan pemilik bengkel itu. “Modus yang sama,” katanya.
AWP juga menipu korban lain dengan berpura-pura memperbaiki atau menerima servis Vespa antik. “Ternyata Vespa antik itu tidak diservis dan ada juga yang dijual kepada orang lain,” ucap Kapolres.
Menurut Kapolres Kusumo, penipuan servis motor yang dilakukan AWP itu berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025. Dia adalah pemilik Bengkel Waway di Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Polisi menjerat AWP dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polda Metro Jaya mengkonfirmasi kasus penipuan jual-beli sepeda motor jenis skuter merek Vespa yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan polisi telah menangkap tersangka setelah korban ANP telah melaporkan kejadian penipuan tersebut.




































